Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Permen LHK Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pemen LHK Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan dalam rangka a. bahwa kelangsungan kegiatan operasional pelaku usaha kehutanan sangat strategis, karena menjadi sumber pasokan bahan baku hasil hutan ke industri pengolahan hasil hutan yang pada gilirannya mendukung kinerja ekspor produk olahan hasil hutan serta penyerapan tenaga kerja sektor usaha kehutanan; b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pelaku usaha kehutanan sehingga perlu dilakukan upaya pemberian keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-19; c. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang;

Pemen LHK Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya selanjutnya Pemen LHK Nomor 21 Tahun 2021 Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 5 November 2021 Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, BENNY RIYANTO selanjtnya dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1230

Selegkapnya silakan Bapak/Ibu Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Keringanan Penundaan Dan Pengangsuran Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. DOWNLOAD DISINI