Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

10 Juta Orang Pasti Dapat PKH Jika Penuhi Syarat dan Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan Bawa Dokumen Ini

10 Juta Orang Pasti Dapat PKH Jika Penuhi Syarat dan Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan Bawa Dokumen Ini
                      10 Juta Orang Pasti Dapat PKH Jika Penuhi Syarat dan Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan Bawa Dokumen Ini

Ikuti syarat serta dokumen yang wajib dibawa ke Kantor Desa ataupun Kelurahan supaya warga terdaftar selaku salah satu dari 10 juta orang penerima bansos Program Keluarga Harapan( PKH). Kabar baik untuk warga, karena pemerintah kembali melanjutkan bansos PKH di tahun 2022. Tidak tanggung- tanggung, kuota yang ditetapkan mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat( KPM).

Walaupun begitu, warga masih bisa memiliki peluang untuk daftar serta jadi penerima PKH tahun ini cuma dengan penuhi ketentuan serta bawa beberapa dokumen yang akan disebutkan di sini. Sebelumnya, PKH memang merupakan bansos reguler yang dicanangkan oleh pemerintah lewat Departemen Sosial( Kemensos). PKH sudah ada semenjak tahun 2007 yang diberikan kepada golongan warga tertentu untuk memenuhi kebutuhan tiap hari.

Tidak hanya itu, PKH mempunyai sasaran kepada 7 kriteria warga berikut beserta besaran bantuan yang berbeda:
  1. Kriteria ibu hamil berhak mendapat bansos PKH Rp3 juta satu tahun ataupun Rp750 ribu satu tahap
  2. Kriteria anak usia dini usia 0- 6 tahun berhak mendapat bansos PKH Rp3 juta satu tahun ataupun Rp750 ribu satu tahap
  3. Kriteria pelajar SD berhak mendapat bansos PKH Rp900 ribu satu tahun atau Rp225 ribu satu tahap
  4. Kriteria pelajar SMP berhak mendapat bansos PKH Rp1, 5 juta satu tahun atau Rp375 ribu satu tahap
  5. Kriteria pelajar SMA berhak mendapat bansos PKH Rp2 juta satu tahun atau Rp500 ribu satu tahap
  6. Kriteria lanjut usia berhak mendapat bansos PKH Rp2, 4 juta satu tahun atau Rp600 ribu satu tahap
  7. Kriteria disabilitas berhak menemukan bansos PKH Rp2, 4 juta satu tahun atau Rp600 ribu satu tahap

Adapun PKH cair 4 kali dalam satu tahun di mana tahap 1 sudah mulai diberikan dari mulai Januari serta berakhir bulan Maret. Untuk warga yang belum terdaftar serta mau jadi penerima PKH maka wajib penuhi ketentuan: WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP serta KK beserta terkategori warga miskin serta rentan miskin. 


Lebih lanjut, warga dapat mengiktui cara ataupun prosedur agar dipastikan menjadi penerima PKH lewat tahapan berikut:
  1. Datangi Kantor Desa/ Kelurahan dengan bawa dokumen KTP serta KK. Informasikan ke petugas kalau tujuan Anda untuk mengajukan bansos PKH
  2. Setelah itu Kepala Desa serta Kelurahan hendak berdiskusi apakah pengaju layak jadi penerima atau tidak. Apabila memenuhi, maka data diajukan ke Bupati/ Walikota lewat Kecamatan
  3. Setelah Bupati/ Walikota melakukan verifikasi, maka data akan sampai ke Gubernur Provinsi
  4. Dinsos setempat juga berhak melaksanakan verifikasi dengan kunjungan langsung ke rumah pengaju
  5. Selanjutnya Gubernur akan memberikan data pengaju ke Menteri Sosial
  6. Menteri Sosial berhak memutuskan apakah pengaju masuk dalam kriteria PKH ataupun tidak. Apabila iya, maka secara resmi data pengaju terdapat di Data Terpadu Departemen Sosial( DTKS)
Setelah nama pengaju terdaftar di DTKS, hingga warga berpeluang besar untuk mendapat bantuan dari Kemensos, utamanya PKH yang sudah diajukan. Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan secara online lewat link cekbansos. kemensos. go. id( klik DI SINI).
Demikian ketentuan serta cara daftar bansos PKH dengan bawa dokumen ke Kantor Desa ataupun kelurahan agar warga terima bantuan.***


Artikel ini telah tayang di https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/ dengan judul “10 Juta Orang Pasti Dapat PKH Jika Penuhi Syarat dan Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan Bawa Dokumen Ini