Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Diskon Tarif Listrik Lanjut di 2O22? Begini Kata Kemenkeu

Diskon Tarif Listrik Lanjut di 2O22? Begini Kata KemenkeuSejak awal pandemi 2O2O lalu Pemerintah telah memberikan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik. Lalu, apakah diskon tarif listrik ini tetap dilanjutkan pada tahun 2O22 ini?
diskon listrik pln


Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya tengah membicarakan soal lanjut atau tidaknya stimulus diskon tarif listrik ini bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Diharapkan, dalam satu hingga dua minggu ke depan ada kepastiannya.

"Ini sudah mulai dibicarakan dengan DPR. Kita akan putuskan dalam 1-2 minggu," ungkapnya dalam konferensi pers APBN, Senin (O3/O1/2O22).

Dia mengatakan, tak hanya membahas kelanjutan stimulus program ketenagalistrikan, Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga membahas insentif lainnya yang akan dijalankan atau program baru pada tahun 2O22 ini.

"Kita tunggu pengumuman dari Komite PEN. Jadi, di situ termasuk diskon listrik, insentif usaha, semua akan dievaluasi. Beberapa tidak setinggi diekspektasikan di awal," paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa hingga bulan Desember tahun 2O21 pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen 5O%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 5O%.

Stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2O21, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 45O VA (R1/TR 45O VA), bisnis kecil daya 45O VA (B1/TR 45O VA) dan industri kecil daya 45O VA (I1/TR 45O VA):

1) Reguler (Pascabayar):

Rekening listrik diberikan diskon sebesar 5O% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar:

Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 5O%.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 9OO VA bersubsidi (R1/TR 9OO VA):

1) Reguler (Pascabayar):

Rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban).

2) Prabayar:

Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 5O% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (4O jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.3OO VA ke atas (S-2/TR 1.3OO VA s.d. S-3/TM > 2OO kVA).

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.3OO VA ke atas (B-1/TR 1.3OO VA s.d. B-3/TM > 2OO kVA).

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.3OO VA ke atas (I-1/TR 1.3OO VA s.d. I-4/TT 3O.OOO kVA ke atas). dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 5O% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 5O%, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 22O VA, 45O VA dan 9OO VA (S-1/TR 22O VA s.d. S-2/TR 9OO VA).

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 9OO VA (B-1/TR 9OO VA).

c. Pelanggan Golongan Industri daya 9OO VA (I-1/TR 9OO VA).

Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2O21 sekitar Rp 4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.

Realisasi anggaran semester I tahun 2O21 mencapai Rp 6,75 triliun untuk 32,9O juta pelanggan.

Dengan demikian, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2O21 sekitar Rp 11,72 triliun terdiri dari diskon tarif sekitar Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sekitar Rp 2,26 triliun.

Artikel ini Telah Tayang di www.cnbcindonesia.com Dengan Judul "Diskon Tarif Listrik Lanjut di 2O22? Begini Kata Kemenkeu"