Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Herry Wirawan Pemerkos4 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tidak Setuju

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tidak Setuju
                            Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tidak Setuju

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia( Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan mati yang diajukan jaksa kepada tersangka permasalahan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Alasannya sebab berlawanan dengan HAM.

" Komnas HAM tidak setuju pelaksanaan hukuman mati sebab berlawanan dengan prinsip HAM," ucap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada MNC Portal Indonesia, Rabu( 12/ 1/ 2022).

Kendati demikian, Beka sepakat kalau Herry Wirawan pantas dihukum seberat- beratnya. Terlebih, korbannya sebagian kanak- kanak. Ia menarangkan, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam suasana apapun( non derogable rights).

" Aku sepakat Herry Wirawan dihukum berat. Sebab kejahatannya, korbannya banyak serta sebagian kanak- kanak. Dapat( dihukum) seumur hidup" kata Beka.

Diberitakan tadinya, Herry Wirawan dituntut dihukum mati, serta kebiri kimia. Tidak cuma itu, Herry Wirawan pula didenda sebesar Rp500 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Universal( JPU) yang pula Kepala Kejaksaan Besar( Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, dalam persidangan tuntutan permasalahan asusila yang dicoba oknum guru sekalian pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

" Dalam tuntutan kami, kami awal menutut tersangka dengan hukuman mati," tegas Asep seusai persidangan di Majelis hukum Negara( PN) Bandung, Jalur LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa( 11/ 1/ 2022).

Postingan ini sudah tayang di https:// www. inews. id/ news/ nasional dengan judul“ Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tidak Sepakat