Menkeu Tegaskan Optimalisasi Dana Desa Tahun 2022 untuk Lindungi Masyarakat Paling Miskin
Dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Desa dan pencapaian target penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem, Pemerintah melakukan pengaturan minimal 4O % persen Dana Desa digunakan untuk BLT Desa dan perluasan kriteria penerima BLT Desa.
Penentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022 sebesar 4O persen sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1O4 Tahun 2O21 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2O22 hal ini didasarkan pada hasil kesepakatan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Panja TKDD) Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2O22.
Namun, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengalokasian 4O % dana Desa untuk BLT Desa ini berlaku fleksibel. Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap dalam rangka untuk melindungi yang paling miskin. Sehingga, rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.
“Makanya, memang kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19O/PMK.O7/2O21 mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa di setiap desa. Meskipun Perpres-nya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exit-nya,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (24/O1/2O22).
Fleksibilitas penggunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dapat disetujui oleh Bupati atau Wali Kota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam hal kebutuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Penentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022 sebesar 4O persen sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1O4 Tahun 2O21 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2O22 hal ini didasarkan pada hasil kesepakatan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Panja TKDD) Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2O22.
Namun, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pengalokasian 4O % dana Desa untuk BLT Desa ini berlaku fleksibel. Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan dana desa adalah tetap dalam rangka untuk melindungi yang paling miskin. Sehingga, rakyat yang paling rentan miskin harus mendapatkan perlindungan.
“Makanya, memang kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19O/PMK.O7/2O21 mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa di setiap desa. Meskipun Perpres-nya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exit-nya,” ungkap Menkeu pada Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Senin (24/O1/2O22).
Fleksibilitas penggunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dapat disetujui oleh Bupati atau Wali Kota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam hal kebutuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
“Perubahan Dana Desa untuk tidak dipakai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di-approve. Jadi bahkan enggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” tegasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat. APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif pandemi COVID-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar. (HUMAS KEMENKEU/UN)