Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Cara Cek dan Syarat Penerimanya


                       BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Berikut ini cara daftar serta ketentuan penerima BLT UMKM Rp 600 ribu di tahun 2022.
Bantuan BLT UMKM ialah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid- 19. Dikutip dari Tribunnews. com, lewat siaran pers Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo( Jokowi) menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah ataupun BLT UMKM tahun 2022.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2, 76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu. Belum diketahui secara pasti kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai. Sambil menunggu, untuk para pelaku usaha mikro yang mau mendaftar, bisa menyimak ketentuan serta cara daftar BLT UMKM berikut ini:

Ketentuan Penerima Bantuan UMKM
  1. Warga Negara Indonesia( WNI);
  2. Mempunyai KTP Elektronik;
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan pesan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang ialah satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/ Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD;
  5. Tidak lagi menerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan serta KUR;
  6. Untuk pelaku Usaha Mikro yang mempunyai KTP serta domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha( SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro bisa melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam perihal ini Dinas Koperasi serta UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  1. No Induk Kependudukan( NIK);
  2. No Kartu Keluarga( KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  5. Bidang usaha;
  6. No telepon.
Cara Cek Penerima BPUM di BRI:
  • Kunjungi halaman eform. bri. co. id/ bpum.
  • Masukkan no KTP serta kode verifikasi.
  • Setelah itu, klik Proses Inquiry.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah no KTP tersebut terdaftar selaku penerima BPUM ataupun tidak. Bila bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: " No eKTP tidak terdaftar selaku penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
  • Masuk ke halaman http:// banpresbpum. id.
  • Isi no KTP.
  • Setelah itu, pilih Cari.
  • Berikutnya akan timbul pemberitahuan Kamu tercantum penerima BPUM ataupun tidak.

Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BPUM juga hendak diinformasikan lewat SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BPUM wajib melaksanakan verifikasi ke bank penyalur yang telah didetetapkan supaya bantuan bisa segera dicairkan.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM Penerima bantuan bisa mencairkan dana bantuan setelah memperoleh informasi pesan teks ataupun telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD ataupun PT Pos Indonesia. Untuk penerima bantuan yang belum mempunyai rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang wajib dibawa buat mencairkan dana BLT UMKM:
  1.  E- KTP;
  2.  Fotokopi NIB ataupun SKU;
  3. Kartu Keluarga( KK).
Penerima wajib mengonfirmasi serta menandatangani pertanggungjawaban mutlak selaku fakta penerima BLT UMKM. Setelah itu, penerima wajib melakukan verifikasi dokumen serta data. Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Reservasi Online

Ada pula cara buat melaksanakan reservasi online ataupun layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
  1. Akses eform. bri. co. id/ bpum;
  2. Bila memenuhi ketentuan serta berhak menerima hingga hendak ditunjukan ke halaman reservasi;
  3. Penerima BPUM mengisi kolom yang ada, seperti no KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, serta agenda antrean;
  4. Setelah lengkap serta telah mengisi kode verifikasi, muncul no rujukan. No tersebut harus disimpan;
  5. Penerima BPUM tiba ke bank tempat pencairan sesuai agenda yang sudah diseleksi.
Bila agenda terlewat, penerima BPUM wajib melaksanakan reservasi ulang dari awal.


Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/bisnis dengan judul “BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Cara Cek dan Syarat Penerimanya