Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan Pemasangan Listrik Baru

Pemerintah Gratiskan Pemasangan Listrik Baru. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Aturan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
https://www.juragandesa.net/2022/02/pemasangan-listrik-gratis-2022.html

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL tersebut disebutkan bahwa, bantuan pasang baru listrik hanya untuk pemasangan baru listrik bagi rumah tangga yang tidak mampu. Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 ini akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL disebutkan bahwa, calon penerima bantuan pemasangan baru listrik merupakan rumah tangga yang, belum tercatat sebagai pelanggan PLN dan berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.

"Calon Penerima bantuan pemasangan baru listrik itu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial - Kementerian Sosial Republik Indonesia (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima," ungkap aturan tersebut.

Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan bantuan pemasangan baru listrik disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PLN dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PLN

Adapun PLN dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL dapat bekerja sama dengan instansi terkait.

"Pemberian bantuan pemasangan baru listrik secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima," Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL.

Selanjutnya dalam Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL menyebutkan, bahwa menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah.

Berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penerima BPBL. Adapun tata cara hibah BPBL sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Selanjutnya pada Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL disebutkan bahwa Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindah tangankan BPBL kepada pihak lain.

"Pendanaan kegiatan bantuan pemasangan baru listrik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL.

Artikel ini Telah Tayang di www.cnbcindonesia.com Dengan Judul "Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan Pemasangan Listrik Baru"