Cara Mudah Pengajuan NUPTK dan Syaratnya
Nomor NUPTK yang terdiri dari 16 angka ini tidak akan berubah dari tahun ke tahun. Meskipun Anda sudah berpindah tempat dinas, atau berubah status dari Non-PNS menjadi PNS, NUPTK yang Anda miliki tetap sama.
SYARAT PENGAJUAN NUPTK BARU
Tentunya dalam mengajukan NUPTK terdapat beberapa syarat yang wajib Anda siapkan. Berikut ini adalah syarat pengajuan NUPTK:
- PTK terdaftar dalam Dapodik yang memiliki kegiatan belajar mengajar (rombel)
- Belum memiliki NUPTK sebelumnya. Dengan kata lain, Anda tidak bisa memiliki NUPTK lebih dari satu.
- Bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki NPSN.
- Memiliki Status WNI (Warga Negara Indonesia) dengan dibuktikan adanya KTP asli
- Ijazah riwayat pendidikan dari sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan terakhir.
- Untuk Guru Jenjang terakhir yang dimiliki wajib minimal Diploma IV atau setara dengan S1. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan Minimal SMA/Sederajat.
- Untuk Anda yang berstatus PNS/CPNS, wajib melampirkan surat pengangkatan atau penugasan kepala Dinas Pendidikan.
CARA PENGAJUAN NUPTK ONLINE 2022
Setelah beberapa syarat di atas sudah Anda siapkan, maka silahkan Anda melanjutkan cara mengajukan NUPTK dengan login ke verval ptk pengajuan nuptk. Perlu kita ketahui bahwa login verpal PTK ini wajib menggunakan akun dapodik sekolah. Dengan kata lain, pengajuan ini tidak bisa Anda lakukan secara mandiri. Sehingga, semua pengajuan atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah atau tempat Anda bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan.
Anda bisa meminta bantuan operator sekolah untuk melakukan pengajuan ini. Di dalam akun verpal PTK, Anda akan melihat daftar nama guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK. Nantinya, operator akan melihat siapa saja guru yang belum memiliki NUPTK. Jika di sana terdapat nama Anda, maka Anda bisa mengajukannya.
Adapun langkah-langkah Pengajuan NUPTK Online 2022 adalah sebagai berikut.
- Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id atau bisa KLIK DISINI
- Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
- Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
- Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”
- Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah berkas berupa File PDF. Diantaranya hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP asli, ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1 asli.
- Kemudian klik “Ajukan.
- Jika tahap ini sudah selesai. Silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda sudah mengajukan NUPTK melalui akun verpal PTK.
- Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.”
- Verifikasi LPMP
- Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan DISINI
- Download SK Pengangkatan sebagai GTT DISINI
- Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2022 DISINI
- Download Format Analisis kebutuhan Guru DISINI
- Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DISINI
Setelah SK pengangkatan sudah didapatkan silahkan sobat scan SK tersebut menjadi satu file PDF dan perlu diingat ukuran file wajib kurang dari 2 mb dan hasil dari scan tersebut haruslah jelas.
Sedikit saran Konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya Anda lakukan di hari yang sama. Di mana Dinas Pendidikan dapat langsung cek dan verifikasi pengajuan Anda yaitu sebagai Verifikasi LPMP.
Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, sebaiknya Anda bersabar dalam proses pengajuan ini. Ada kemungkinan yang terjadi bahwa adanya penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP. Penolakan ini terjadi, bisa jadi karena berkas tidak lengkap, berkas tidak jelas atau buram, atau berkas tidak valid.
Namun, jika verifikasi LPMP berhasil, maka Anda sudah bisa mendapatkan NUPTK yang akan tertera pada akun Verpal PTK. Itulah cara pengajuan NUPTK untuk guru dan tenaga kependidikan. Semoga bermanfaat