Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ingat, Hanya 4 Penerima Ini yang Boleh Terima KIP Kuliah

KIP Kuliah Merdeka 2022 dibuka mulai tanggal 8 Februari sampai dengan 31 Oktober 2022. Bantuan KIP Kuliah Merdeka mengalami peningkatan dibandingkan KIP Kuliah.

Salah satunya adalah besaran bantuan biaya kuliah. Dulu, mahasiswa hanya mendapat porsi yang sama dari bantuan biaya kuliah atau biaya kuliah tetap (UKT), yaitu Rp 2,4 juta per semester.

Namun kini bantuan UKT sudah disesuaikan dengan program studi yang dipilih dan akreditasi program studi tersebut.

Ingat, Hanya 4 Penerima Ini yang Boleh Terima KIP Kuliah

Bantuan UKT hingga Rp2,4 juta untuk program terakreditasi C, Rp4 juta untuk program terakreditasi B, dan Rp12 juta untuk program terakreditasi A.

Tunjangan hidup juga diberikan. Di KIP Academy, biaya hidup secara umum adalah Rp 700.000.

Biaya tunjangan hidup sekarang disesuaikan dengan indeks harga regional universitas yang dipilih oleh siswa, mulai dari Rs 8 lakh hingga Rs 1,4 lakh per bulan.

Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mewajibkan calon mahasiswa mengetahui beberapa kriteria khusus calon penerima kuliah KIP nantinya.

Lantas siapa saja yang berhak mengikuti KIP Kuliah Mandiri? Muni Ika, Wakil Koordinator KIP Perkuliahan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengungkapkan ada empat kategori mahasiswa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah Mandiri.

Pertama, siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejak SMP atau SMA. Kedua, siswa tanpa KIP tetapi dari keluarga miskin atau kurang mampu.

Hal itu bisa dilakukan dengan mendaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) pada Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau Kementerian Sosial. Warga, laman Puslapdik Kemendikbud, Riset dan Teknologi mengutip Muni Ika yang mengatakan:

Selain itu, lanjut Muni Ika, Kuliah KIP Merdeka mengutamakan mahasiswa dari daerah yang terkena bencana alam, daerah konflik dan bidang keahlian lainnya.

“Mahasiswa lain berhak mendapatkan KIP Kuliah Mandiri, yaitu mahasiswa dengan akses terbatas, seperti mahasiswa difabel, mahasiswa dari Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak pekerja migran Indonesia. Mahasiswa tersebut dianugerahkan Akademi melalui ADik atau Penegasan Pendidikan Program Tinggi kan KIP,” jelasnya.

Persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka

Muni Ika menegaskan, tidak semua mahasiswa yang berhak mendapatkan KIP Perguruan Tinggi berkesempatan mendapatkan manfaat dari bantuan ini.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni siswa yang duduk di kelas 12 SMA atau SMK tahun ini, atau yang lulus dua tahun lalu.

“Yang lulus tahun 2020 dan 2021 masih bisa mengakses KIP Kuliah Merdeka ini,” ujarnya.

Selain itu tentunya mahasiswa berhak mendapatkan KIP Perkuliahan apabila telah dinyatakan terpilih oleh Universitas pilihannya melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri atau jalur lainnya baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Sertifikasi, A, B dan C,” ujarnya.

Persyaratan terakhir adalah untuk siswa dengan potensi akademik yang baik tetapi dari keluarga yang tidak mampu secara finansial.

“Nah, potensi akademik dan kendala finansial ini harus dibuktikan dengan dokumentasi sah yang dilampirkan pada perkuliahan KIP,” ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di kompas.com Dengan judul artikel” Catat, Hanya 4 Penerima Ini yang Boleh Terima KIP Kuliah