Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PPG adalah : Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
PPG Untuk Apa
Dikutip dari ppg. kemdikbud.go.id, program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Siapa Yang Bisa Ikut PPG
Dikutip dari laman BAN-PT, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 dan D4 jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang sudah memiliki status sebagai guru di suatu satuan pendidikan. Berdasarkan pengertian ini, maka tidak semua guru bisa mendaftar atau mendapatkan undangan.
Keriteria Guru Yang Bisa Ikut PPG, Apa Syarat Ikut PPG
Syarat PPG Adalah :
Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Berapa Tunjangan Guru Sertifikasi
Golongan I :
Golongan IA : Berkisar Rp 1,56 Juta – Rp2,33 Juta
Golongan IB : Berkisar Rp 1,7 Juta – Rp2,47 Juta
Golongan IC : Berkisar Rp 1,77 Juta – Rp2,57 Juta
Golongan ID : Berkisar Rp 1,85 Juta – Rp2,68 Juta
Golongan II :
Golongan IIA : Berkisar Rp 2,02 Juta – Rp 3,37 Juta
Golongan IIB : Berkisar Rp 2,2 Juta – Rp 3,51 Juta
Golongan IIC : Berkisar Rp 2,3 Juta – Rp 3,66 Juta
Golongan IID : Berkisar Rp 2,39 Juta – Rp 3,82 Juta
Golongan III :
Golongan IIIA : Berkisar Rp 2,57 Juta – Rp 4,23 Juta
Golongan IIIB : Berkisar Rp 2,68 Juta – Rp 4,41 Juta
Golongan IIIC : Berkisar Rp 2,8 Juta – Rp 4,6 Juta
Golongan IIID : Berkisar Rp 2,92 Juta – Rp 4,79 Juta
Golongan IV :
Golongan IVA : Berkisar Rp 3,04 Juta – Rp 5 Juta
Golongan IVB : Berkisar Rp 3,17 Juta – Rp 5,21 Juta
Golongan IVC : Berkisar Rp 3,3 Juta – Rp 5,43 Juta
Golongan IVD : Berkisar Rp 3,44 Juta – Rp 5,66 Juta
Golongan IVE : Berkisar Rp 3,59 Juta – Rp 5,9 Juta
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang sergur secara lengkap seperti di atas, sangat jelas bahwa sergur atau sertifikasi guru menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kualitas guru disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri melalui tunjangan profesi guru.
Besaran Gaji Guru Inpassing
Besaran gaji inpassing adalah bisa dilihat dari pangkat dan golongan, silahkan simak keterangan di bawah ini :
PPG Untuk Apa
Dikutip dari ppg. kemdikbud.go.id, program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Siapa Yang Bisa Ikut PPG
Dikutip dari laman BAN-PT, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 dan D4 jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang sudah memiliki status sebagai guru di suatu satuan pendidikan. Berdasarkan pengertian ini, maka tidak semua guru bisa mendaftar atau mendapatkan undangan.
Keriteria Guru Yang Bisa Ikut PPG, Apa Syarat Ikut PPG
Syarat PPG Adalah :
- Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru.
- Sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019.
- Punya ijazah D4/S1 yang setara dengan pilihan bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022.
- Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
- Usia maksimal 58 tahun, terhitung hingga 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lain (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
- Meningkatkan profesionalisme guru dalam mengajar
- Menambah pengalaman tentang proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah
- Mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai guru profesional
- Jaminan masa depan karena mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk tingkatkan kesejahteraan hidup
- Menempuh pendidikan bidang studi dengan dibiayai pemerintah apabila mengambil PPG Bersubsidi
- Mengasah kemampuan dalam mengajar melalui praktek secara langsung
Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Berapa Tunjangan Guru Sertifikasi
Golongan I :
Golongan IA : Berkisar Rp 1,56 Juta – Rp2,33 Juta
Golongan IB : Berkisar Rp 1,7 Juta – Rp2,47 Juta
Golongan IC : Berkisar Rp 1,77 Juta – Rp2,57 Juta
Golongan ID : Berkisar Rp 1,85 Juta – Rp2,68 Juta
Golongan II :
Golongan IIA : Berkisar Rp 2,02 Juta – Rp 3,37 Juta
Golongan IIB : Berkisar Rp 2,2 Juta – Rp 3,51 Juta
Golongan IIC : Berkisar Rp 2,3 Juta – Rp 3,66 Juta
Golongan IID : Berkisar Rp 2,39 Juta – Rp 3,82 Juta
Golongan III :
Golongan IIIA : Berkisar Rp 2,57 Juta – Rp 4,23 Juta
Golongan IIIB : Berkisar Rp 2,68 Juta – Rp 4,41 Juta
Golongan IIIC : Berkisar Rp 2,8 Juta – Rp 4,6 Juta
Golongan IIID : Berkisar Rp 2,92 Juta – Rp 4,79 Juta
Golongan IV :
Golongan IVA : Berkisar Rp 3,04 Juta – Rp 5 Juta
Golongan IVB : Berkisar Rp 3,17 Juta – Rp 5,21 Juta
Golongan IVC : Berkisar Rp 3,3 Juta – Rp 5,43 Juta
Golongan IVD : Berkisar Rp 3,44 Juta – Rp 5,66 Juta
Golongan IVE : Berkisar Rp 3,59 Juta – Rp 5,9 Juta
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang sergur secara lengkap seperti di atas, sangat jelas bahwa sergur atau sertifikasi guru menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kualitas guru disertai dengan peningkatan kesejahteraan guru itu sendiri melalui tunjangan profesi guru.
Besaran Gaji Guru Inpassing
Besaran gaji inpassing adalah bisa dilihat dari pangkat dan golongan, silahkan simak keterangan di bawah ini :