Segera Siapkan KKS/SKTM! Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP Ternyata Bisa Daftar Bantuan PIP, Begini Caranya
Simak di bawah ini cara mendaftar program Indonesia Pintar atau PIP bagi siswa yang belum memiliki kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Pemerintah telah merilis skema PIP untuk mendanai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memberikan bantuan tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar kepada siswa dan siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu melalui pemerintah.
Tujuan pendampingan PIP adalah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai mereka menyelesaikan pendidikan menengah.
Besarnya dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA diambil dengan sebutir garam sebagai berikut:
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dana sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Jika siswa belum memiliki KKS, orang tuanya dapat terlebih dahulu mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan merekomendasikan nama-nama siswa calon penerima hibah KIP kepada departemen terkait.
Sebagai informasi tambahan, diketahui bantuan PIP 2022 telah disalurkan kepada 10,2 juta siswa yang berhak menerima bantuan hingga April 2022.
Pada tahun 2022, dana bantuan siswa miskin akan disalurkan kepada 17,9 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Alhasil, masih ada sekitar 7,7 juta siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Berikut informasi cara mendaftar bantuan PIP bagi siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP. ***
Artikel ini sudah tayang di seputarlampung.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” Siapkan KKS/SKTM! Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP Ternyata Bisa Daftar Bantuan PIP, Begini Caranya”
Pemerintah telah merilis skema PIP untuk mendanai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memberikan bantuan tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar kepada siswa dan siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu melalui pemerintah.
Tujuan pendampingan PIP adalah untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai mereka menyelesaikan pendidikan menengah.
Besarnya dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA diambil dengan sebutir garam sebagai berikut:
- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C menerima Rp1.000.000 per tahun.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dana sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Jika siswa belum memiliki KKS, orang tuanya dapat terlebih dahulu mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan merekomendasikan nama-nama siswa calon penerima hibah KIP kepada departemen terkait.
Sebagai informasi tambahan, diketahui bantuan PIP 2022 telah disalurkan kepada 10,2 juta siswa yang berhak menerima bantuan hingga April 2022.
Pada tahun 2022, dana bantuan siswa miskin akan disalurkan kepada 17,9 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Alhasil, masih ada sekitar 7,7 juta siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Berikut informasi cara mendaftar bantuan PIP bagi siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP. ***
Artikel ini sudah tayang di seputarlampung.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” Siapkan KKS/SKTM! Siswa Kurang Mampu yang Belum Punya KIP Ternyata Bisa Daftar Bantuan PIP, Begini Caranya”