Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pemilik Usaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp600.000

2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pemilik Usaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp600.000Simak dua cara daftar BPUM 2022 ini agar pemilik usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 600.000.

Seperti kita ketahui bersama, penyaluran BLT UMKM dalam program BPUM 2022 masih menunggu masyarakat khususnya pemilik usaha mikro.

BLTM UMKM Rp600.000 dalam program BPUM 2022 yang akan diterima nantinya dapat digunakan untuk mengembangkan kegiatan usaha mikro yang telah dicanangkan untuk membuka lapangan kerja baru guna menampung korban PHK.

Meskipun saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai alokasi BLT UMKM dalam program BPUM 2022, ada dua cara yang dapat dilakukan pemilik usaha mikro untuk mendaftar, yang akan dibahas dalam artikel ini.

Adapun cara mendaftar BPUM 2022 agar pemilik usaha mikro bisa mendapatkan UMKM Rp 600.000 BLT, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Namun, sebelum mendaftar BPUM 2022, untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000, pemilik usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan Kemenkop UKM.

PERSYARATAN PENERIMA BPUM 2022

Persyaratan Penerima BPUM 2022 antara lain sebagai berikut.
  • Pemilik usaha mikro sebelumnya belum pernah mendapatkan BPUM.
  • Pemilik usaha mikro menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.
  • Pemilik usaha mikro tidak memiliki akses Kredit Komersial Rakyat (KUR) dari bank.
  • Pemilik usaha mikro adalah warga negara Indonesia atau warga negara Indonesia.
  • Pemilik usaha mikro memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
  • Lampirkan SKU untuk peserta bisnis dengan ID dan alamat bisnis yang berbeda.
  • Memiliki usaha mikro berdasarkan surat usulan calon penerima BPUM pengusul dan dokumen pendukungnya.
  • Pemilik usaha mikro bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI dan pegawai BUMN dan BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan daftar BPUM 2022, pemilik usaha mikro dapat langsung melakukan pendaftaran secara online melalui website oss.go.id dengan langkah-langkah khusus sebagai berikut.

Langkah awal pengajuan bantuan BPUM 2022 adalah membuat akun dan login ke website https://oss.go.id.

Jika langkah ini sudah selesai, Anda dapat melanjutkan dengan mengklik menu Commercial License kemudian mengklik opsi Personal.

Setelah itu, tinggal klik pendaftaran NIB (Nomor Registrasi Usaha) Pribadi Mikro untuk masing-masing pemilik usaha mikro.

Atau, jika Anda adalah peserta usaha kecil perorangan, pemilik usaha mikro cukup menekan tombol pendaftaran NIB perorangan kecil.

Tahap selanjutnya dalam daftar BPUM 2022 adalah Proses NIB dan Izin Usaha, dilanjutkan dengan mengisi kolom pada form data profil yang tersedia.

Kemudian, klik Simpan dan kemudian Lanjutkan untuk melanjutkan. Kemudian, klik menu Tambah Bisnis pada formulir Data Bisnis.

Setelah langkah ini selesai dan data terisi dalam formulir data bisnis, klik Simpan lalu klik Berikutnya.

Untuk mengakses aplikasi izin lokasi dan izin lingkungan, pemilik usaha mikro kini dapat mengisi Formulir Komitmen Infrastruktur Bisnis dan klik Berikutnya.

Jika semua data sudah diisi dengan lengkap, pemilik usaha mikro dapat melihat ringkasan dan preview data di draft NIB dan izin usaha.

Selanjutnya, centang saja bagian kotak Disclaimer dan klik NIB Process.

Setelah itu dilakukan pengecekan ulang dengan melihat berkas NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha pada keluaran NIB dan izin usaha.

Izin usaha yang tercantum kemudian dapat dicetak dalam bentuk QR melalui menu Pratinjau Izin Usaha QR.

Kemudian untuk mendaftar BPUM 2022 offline, pemilik usaha mikro harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KTP, nama dan identitas lengkap, alamat tempat tinggal yang tertera pada KTP.

Selain itu, jenis bisnis yang Anda miliki dan nomor telepon yang aktif sangat penting untuk mengirimkan daftar BPUM 2022 offline Anda.

Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, pemilik usaha dapat langsung mendaftar BPUM 2022 secara langsung dengan mengunjungi pihak pengusul di bawah ini.
  • Koperasi kota, kabupaten dan provinsi dan kantor usaha kecil, menengah dan mikro
  • Koperasi yang berbadan hukum.
  • Kementerian dan lembaga terkait.
  • Bank atau perusahaan keuangan yang terdaftar di OJK.
  • Instansi resmi sebagai penyalur kredit UMKM pemerintah.
Para pengusul tersebut di atas nantinya akan mendata pemilik usaha mikro yang telah mendaftarkan diri sebagai calon penerima UMKM BLT Rp600.000 dalam program BPUM 2022.

Jika lolos sebagai penerima BPUM 2022, maka pemilik UMKM akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang dikirimkan langsung ke rekening penerima.

Artikel ini Telah Tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "2 Cara Daftar BPUM 2022 agar Pemilik Usaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp600.000"