Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan

Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan

Juraganberdesa---Kriteria komponen penerima Bantuan Sosial PKH adalah sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  • Ibu hamil/menyusui; dan
  • Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun. 
b. Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  • Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  • Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat; 
  • Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan 
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
  • Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

3 Comments

  1. Siap Pak Menteri, semoga Masyarakat kita akan lebih memahami Dan mengerti siapa saja yang berhak penerima PKH. Terima Kasih Atas Wacana Dan Indormasinya . Desa Kagungan Ratu Terletak di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Salam Membangun Desa semakin Sejahtera

    ReplyDelete
  2. saran buat kemensos , kedepan bantuan PKH dari indifidu KK menjadi kelompok usaha kreatif , ini akan lebih efisien untuk menambah penghasilan keluarga , dan menjadikan keluarga lebih berpikir mandiri ...

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum mohon maaf sebelumnya.. saya kan peserta PKH.. saya mau tanya kenapa ya dana PKH punya saya dari bulan Maret sampai sekarang ngk cair..

    ReplyDelete

Post a Comment