Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PKH



Sahabat Pembaca Setia Blog Juraganberdesa  Sudah tahukah Anda bahwa,--Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai meliputi:

Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PKH;

Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PKH dilakukan oleh Bank Penyalur secara kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan. Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan surat keputusan direktur yang menangani pelaksanaan PKH.

Sosialisasi dan edukasi;

Sosialiasi dan edukasi dilaksanakan oleh Bank Penyalur Bantuan Sosial PKH dan pelaksana PKH kepada penerima Bantuan Sosial PKH.

Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera;

Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera kepada Keluarga Penerima Manfaat dilakukan oleh Bank Penyalur dibantu oleh pendamping sosial. Kartu Keluarga Sejahtera yang sudah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat harus dilakukan aktivasi.

Aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera untuk memastikan Kartu Keluarga Sejahtera telah diterima oleh penerima manfaat PKH.

Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH;

Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama penerima Bantuan Sosial PKH. Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH itu dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya.

Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan dengan memindahbukukan /pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH di Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Sosial PKH.

Penarikan dana Bantuan Sosial PKH;

Penarikan dana Bantuan Sosial PKH dilakukan melalui Bank Penyalur dan/atau agen yang ditunjuk oleh Bank Penyalur.

Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH; dan

Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH dilaksanakan setiap tahap penyaluran dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat pusat. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH itu dilakukan oleh pelaksana PKH dan Bank Penyalur mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat pusat.

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Bantuan Sosial PKH.

Pemantauan penyaluran Bantuan Sosial PKH dilaksanakan setiap tahap penyaluran dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial PKH. Kemudian pelaporan penyaluran Bantuan Sosial PKH dilaksanakan secara berkala oleh Bank Penyalur kepada Kementerian Sosial.