
Pengaturan mengenai pendirian BUMDes diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 Ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 sampai Pasal 90.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 132 sampai Pasal 142.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa Pasal 88 dan Pasal 89.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Masih bnyak desa desa yg blm bisa mmbangun BUMDes krn pemdes masih bingung mncari potensi desa yang ada, atau bingung mau bergerak ke bidang apa, krn ya emang punya embrionya sbg usaha.
ReplyDeleteMemang masih banyak desa desa yg blm mmpunyai BUMDes.bg desa yg minus, pemdes dan pengurusny masih blm bisa mnepukan potensi apa yg bisa di jdikan BUMDes.
ReplyDelete