-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Perubahan Badan Usaha Milik Desa, BUMDes didirikan dengan tujuan:
  1. Meningkatkan perekonomian desa.
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga.
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
  6. Membuka lapangan kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Post a Comment for "Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)"