Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Perubahan Badan Usaha Milik Desa, BUMDes didirikan dengan tujuan:
- Meningkatkan perekonomian desa.
- Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
- Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga.
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
- Membuka lapangan kerja.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Post a Comment for "Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)"