Pengiriman Dokumen APBG-P Untuk Mendapat Pengesahan Lembaga Tuha Peut
Nomor :
059/2003/X/2018
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Perihal :
Pengiriman Dokumen APBG-P Untuk Mendapat
Pengesahan Lembaga Tuha Peut
Kepada:
Yth. Peutuha Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong
di-
Juli Tambo
Tanjong
Dengan
Hormat,
1.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
-
Permendagri Nomor 110 tahun
2016 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
-
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor
3 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa, Tuha Peuet mempunyai fungsi
penganggaran yang dilaksanakan dalam bentuk pembahasan Rancangan Qanun Gampong
RPJMG, RKPG dan APBG serta kebijakan keuangan lainnya.
2.
Berdasarkan hal tersebut diatas, terlampir kami kirimkan
dokumen APBG-P untuk mendapat pengesahan lembaga Tuha Peut Gampong.
3. Demikian untuk dimaklumi.
Dikeluarkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal : 20 Oktober 2018
Penjabat Keuchiek Juli Tambo
Tanjong
Fauzan, S.Pd.I
Tembusan
disampaikan kepada Yth:
1.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG), Perempuan,
dan Keluarga
Berencana Kab. Bireuen
2.
Camat Juli
3.
Arsip-----------------------------------------------------------------------------