Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengiriman Dokumen APBG-P Untuk Mendapat Pengesahan Lembaga Tuha Peut


                                       
                                 Juli Tambo Tanjong, 29 November 2018

Nomor            : 059/2003/X/2018
Lampiran                      : 1 (satu) Berkas
Perihal              : Pengiriman Dokumen APBG-P Untuk Mendapat
                                Pengesahan Lembaga Tuha Peut          


Kepada:
Yth.    Peutuha  Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong
          di-
          Juli Tambo Tanjong

          Dengan Hormat,
         
1.     Dasar Hukum:
-        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
-        Permendagri Nomor 110 tahun 2016 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
-        Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa, Tuha Peuet mempunyai fungsi penganggaran yang dilaksanakan dalam bentuk pembahasan Rancangan Qanun Gampong RPJMG, RKPG dan APBG serta kebijakan keuangan lainnya.
2.     Berdasarkan  hal tersebut diatas, terlampir kami kirimkan dokumen APBG-P untuk mendapat pengesahan lembaga Tuha Peut Gampong.
3.     Demikian untuk dimaklumi.

Dikeluarkan di :  Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal   :  20 Oktober 2018
                                                                       
Penjabat Keuchiek Juli Tambo Tanjong



Fauzan, S.Pd.I


Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.      Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG), Perempuan,
dan Keluarga Berencana Kab. Bireuen
2.      Camat Juli
3.      Arsip-----------------------------------------------------------------------------