Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG

Pasal 10

(1) Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong terdiri dari:

a. Pemerintah Gampong;

b. TuhaPeuet Gampong;

c. Lembaga Imuem Gampong.

(2) Pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf a terdiri dari Keuchik dan dibantu oleh Perangkat Gampong.

(3) Perangkat Gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :

a. Sekretariat Gampong;

b. Peutua Duson;dan

c. Pelaksana Teknis.

Pasal 11

(1) Sekretariat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf adipimpinoleh Keurani Gampong dan dibantu oleh Keurani Cut.

(2) Keurani Cut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) yaitu Keurani Cut urusan Umum, Keurani Cut urusanPerencanaan, dan Keurani Cut urusan Keuangan.

Pasal 12

(1) Peutua Duson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b yang merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai satuan tugaskewilayahan.

(2) Jumlah Duson sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsionalsesuai dengan kemampuan keuangan Gampong dengan memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Pasal 13

(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c merupakan unsur pembantu Keuchiksebagai pelaksana tugas operasional.

(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksiyaituSeksi Pemerintahan, Seksi Keistimewaan dan Seksi Pembangunan.

(3) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Pasal 14

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong ditetapkan dengan Qanun Gampong yang berpedoman pada Peraturan Bupati.


UNDUH: Qanun Bireuen nomor 6 tahun 2018

0 Comments