
Berikut 6 larangan yang harus dipatuhi oleh SDM PKH dalam melaksanakan tugasnya sebagai pekerja sosial yang bekerja dibawah Kementerian Sosial Republik Indonesia, yaitu :
- Berperilaku tercela/tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik Kementerian Sosial.
- Menggunakan data dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar PKH untuk hal-hal di luar PKH.
- Terlibat dalam aktivitas politik.
- Melakukan penggelapan atau menyalahgunakan, mengurangi, atau menyimpan dana bantuan PKH.
- Melakukan manipulasi atau pemalsuan data.
- Bersikap diskriminasi dalam menjalankan tugas.
Kok di t4 q kenapa semua atm penerima bantuan semua diegang pendamping pkh.dan tidak boleh di pegang si penerima.aneh kan
ReplyDeleteKok di t4 q kenapa semua atm penerima bantuan semua diegang pendamping pkh.dan tidak boleh di pegang si penerima.aneh kan
ReplyDelete