Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Apa saja tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam penggunaan Dana Desa?



Apa saja tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam penggunaan Dana Desa?
  1. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
  2. Berdasarkan rencana kerja, TPK melaksanakan kegiatan dan mempertanggungjawabkan administrasi dan pelaksanaannya.
Rencana kerja yang disusun TPK, memuat: ACUAN: Bab II Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Jo Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013
  1. Uraian kegiatan;
  2. Biaya yang mencantumkan harga satuan barang/jasa (termasuk upah);
  3. Waktu pelaksanaan;
  4. Lokasi;
  5. Kelompok sasaran;
  6. Tenaga kerja; dan
  7. Daftar pelaksana kegiatan