Apa saja tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam penggunaan Dana Desa?



Apa saja tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam penggunaan Dana Desa?
  1. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
  2. Berdasarkan rencana kerja, TPK melaksanakan kegiatan dan mempertanggungjawabkan administrasi dan pelaksanaannya.
Rencana kerja yang disusun TPK, memuat: ACUAN: Bab II Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Jo Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013
  1. Uraian kegiatan;
  2. Biaya yang mencantumkan harga satuan barang/jasa (termasuk upah);
  3. Waktu pelaksanaan;
  4. Lokasi;
  5. Kelompok sasaran;
  6. Tenaga kerja; dan
  7. Daftar pelaksana kegiatan

2 Comments

  1. Apakah TPK mempunyai tujangan dlm setiap tahap pembangunan yg di danai oleh dana desa?

    ReplyDelete
  2. Ini msh aturan yg lama.. Skrg Perka LKPP 13 Th 2015 sudah diganti dg perka LKPP 12 tahun 2019 dimana tugas TPK hanya membantu Kasi/Kaur dalam hal pengadaan barang/jasa yg mana sifat dan jenis nya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pelaksana Kegiatan. Sebagaimana yg tertuang dlm Permendagri 20 Tahun 2018

    ReplyDelete

Post a Comment