Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bagaimana prinsip pelaksanaan PKTD?



Bagaimana prinsip pelaksanaan PKTD?

Bersifat swakelola, yaitu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Desa, dan tidak dikontrakkan kepada pihak lain;
  1. Menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat, atau bersifat padat karya sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja (labor intensive) dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja; dan
  2. Menggunakan bahan baku atau material setempat (local content). Sehingga akan mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin di Desa, serta meningkatkan produksi dan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat desa.