Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Inilah Besaran Penghasilan Tetap Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan Perangkat Gampong




Jakarta, Kominfo - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Keuchiek Gampong (Keuchiek Gampong), Sekretaris Gampong (Keurani Gampong), dan Perangkat Gampong lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan perangkat Gampong lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya dianggarkan dalam APBGampong yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Gampong).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Gampong paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat Gampong lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBGampong selain Dana Gampong,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Gampong belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong diubah menjadi:

1. Belanja Gampong yang ditetapkan dalam APBGampong digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Gampong untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan Gampong termasuk belanja operasional pemerintahan Gampong, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan Gampong; 3. Pembinaan kemasyarakatan Gampong; dan 4. Pemberdayaan masyarakat Gampong.

b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Gampong untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Gampong.

2. Penghasilan belanja Gampong sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Keuchiek Gampong, Sekretaris Gampong, dan Perangkat Gampong lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.


Sumber: https://kominfo.go.id