Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Pasal 98
  1. Dalam penyelenggaraan pemberdayaan Gampong dibentuk Tim Penggerak PKK Gampong.
  2. Tim Penggerak PKK Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai mitra kerja dan membantu Pemerintah Gampong dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga menuju keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri dan keadilan serta kesadaran hukum.
  3. Untuk mewujudkan keluarga sejaktera sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TP-PKK melakukan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK yang disesuaikan kondisi sosial budaya masyarakat Aceh dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
  4. 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : 
  • Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
  • Gotong Royong;
  • Pangan;
  • Sandang;
  • Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
  • Pendidikan dan keterampilan;
  • Kesehatan;
  • Pengembangan kehidupan berkoperasi;
  • Kelestarian lingkungan hidup; dan
  • Perencanaan sehat.
Pasal 99

Tim Penggerak PKK Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 mempunyai tugas :
  1. menyusun Rencana Kerja PKK Gampong, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten dan RPJMG;
  2. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi dan kemampuan mental spiritual dan fisik material keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dunia dan akhirat;
  3. melaksanakan kegiatan penyuluhan, bimbingan dan motivasi kepada keluarga-keluarga dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  4. menggerakkan kelompok kerja PKK Dusun dan dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan sesuai dengan rencana kerja PKK;
  5. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Gampong;
  6. mengadakan konsultasi dengan Dewan Pembina Tim Penggerak PKK Gampong.
Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Tim Penggerak PKK Gampong mempunyai fungsi :
  1. memotivasi keluarga masyarakat untuk meningkatkan minat dan kesadaran tarhadap pendidikan dan ketrampilan dalam keluarga;
  2. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga Imeum Gampong dalam meningkatkan pendidikan agama keluarga dan Pembinaan Calon Pengantin;
  3. memotivasi keluarga masyarakat agar mau dan mampu menggerakkan potensi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan perumahan, sandang dan pangan keluarga;
  4. pembinaan dan bimbingan keluarga masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang beriman,bertaqwa dan berakhlak mulia yang dimulai dari pra-keluarga;
  5. peningkatan kesadaran keluarga masyarakat terhadap gaya hidup sehat, bersih dan pelestarian lingkungan hidup;
  6. peningkatan kesadaran keluarga masyarakat terhadap budaya kerja sama dan jiwa kegotong-royongan dalam mengatasi masalah hidup dalam masyarakat.