Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kewajiban Keuchiek Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Kewajiban Keuchiek Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Keuchik berkewajiban :

  1. berpegang teguh dan mengamalkan serta melaksanakan ajaran Agama Islam dengan baik dan benar, baik pada kepribadiannya maupun dalam kepemimpinannya;
  2. memegang  teguh, Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
  5. menaati hukum syari’at Islam dan menegakkan  Peraturan  Perundang- Undangan;
  6. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  7. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang akuntabel,  transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  8. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Gampong;
  9. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Gampong yang baik;
  10. mengelola Keuangan dan Aset Gampong;
  11. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong;
  12. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Gampong;
  13. mengembangkan perekonomian masyarakat Gampong;
  14. membina dan melestarikan nilai sosial budaya yang bersendikan islam dalam kehidupan masyarakat Gampong;
  15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Gampong;
  16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; 
  17. melakukan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika  dan zat adiktif  di Gampong;
  18. memberikan informasi kepada masyarakat Gampong.