Kewajiban Keuchiek Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Keuchik berkewajiban :
- berpegang teguh dan mengamalkan serta melaksanakan ajaran Agama Islam dengan baik dan benar, baik pada kepribadiannya maupun dalam kepemimpinannya;
- memegang teguh, Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
- menaati hukum syari’at Islam dan menegakkan Peraturan Perundang- Undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Gampong;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Gampong yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Gampong;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Gampong;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Gampong;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya yang bersendikan islam dalam kehidupan masyarakat Gampong;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Gampong;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
- melakukan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Gampong;
- memberikan informasi kepada masyarakat Gampong.