LEMBAGA PENDIDIKAN MIFTAHUL JANNAH
GAMPONG JULI KEUDE DUA
jln,Bireuen-Takengon km. 3,5 Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
kode pos 24251
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA RA MIFTAHUL JANNAH
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NOMOR:
Menimbang : Bahwa dalam hal memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di RA Miftahul Jannah Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;
5. Keputusan Menpan Negara Nomor 84 Tahun 1993;
6. Surat Keputusan bersama Mentri pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
143/MPK/1990;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar pada tahun pelajaran Seperti tersebut pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan guru melaksanakan tugas belajar mengajar tugas seperti tersebut pada Lampiran II ( dua ) keputusan ini.
KETIGA : Masing-masing guru melaporkan
0 Comments
Post a Comment