Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pembentukan Pengurus Karang Taruna Putra Juli Gampong Juli Tambo Tanjong Masa Bakti 2019 S/D 2024




KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR :                          2019

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA PUTRA JULI
GAMPONGJULI TAMBO TANJONG MASA BAKTI 2019 S/D 2024

KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Organisasi Karang Taruna di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen tahun 2019, dipandang perlu membentuk / mereorganisasi pengurus Karang Taruna ;

b.    Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan bagi generasi mudah yang mampu menampilkan melalui cipta, rasa, karsa dan karya dibidang kesejahteraan sosial;

c.    Bahwa pengurus dan anggota yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditunjuk / diangkat sebagai pengurus karang taruna Gampong Juli Tambo Tanjong;

d.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Keuchiek tentang pembentukan pengurus Karang Taruna Putra Juli Gampong Juli Tambo Tanjong masa Bakti 2016-2019.

Mengingat
:
1.    Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Organisasi kemasyarakatan (Lembarana Negara RI Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

2.    Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daeerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125 tambahan lembaran negara RI nomor 4473 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 12 tahun 2008 ( lembaran negara RI nomor 4844);

3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4.    Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


5.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1998 tentang koordinasi kegitn instansi vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 nomor 10, tambahan lembaran Negara Republik Indonesiaa Nomor 3373);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2012 Nomor 68, tambahan Lembarana Negara Republik Indonesia Nomor 5294);

8.    Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2016;

9.    Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2015 Tentang Penjabran Anggaran Pendapatana dan Belanja Daerah Kabupaten Bireuen Tahun anggaran 2016;


Memperhatikan
:
1.    Hasil Rapat Musyawarah Pemuda Pemudi dan Tokoh Masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong yang dilaksanakan pada tanggal …………………….2019 di Kantor Keuchiek   …………………….

2.    Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


PERTAMA
:
Membentuk dan mengukuhkan pengurus Karang Taruna Putra Juli Gampong Juli Tambo Tanjong Masa Bakti Tahun 2019-2024 dengan susunan personil sebagimana tercantum dalam lampirana yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
:
Pengurus Karang Taruna Putra Juli Gampong Juli Tambo Tanjong dalam pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada Keuchiek selaku Pembina Umum.

KETIGA
:
Keputusan ini diberikan masing-masing kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab serta pihak lain yang diaggap perlu untuk diketahui.

KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), serta sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.

KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perbikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal   :                  2019
Keuchiek Juli Tambo Tanjong







Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1.    Bupati Bireuen di Bireuen;
2.    Kepala Dinas Sosial Kab. Bireuendi Bireuen
3.    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Bireuendi Bireuen
4.    Camat Juli di Bandar Juli;
5.    Masing- masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.





Lampiran Surat Keputusan KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG
Nomor                    :               
Tanggal                  :                                 2016
Tentang                 : Pembentukan Pengurus Karang Taruna PUTRA JULI                            
  Desa JULI TAMBO TANJONG Masa Bakti 2016 – 2019.

Pembina Umum                : KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG
Pembina Fungsional : Kasi Kesra Desa JULI TAMBO TANJONG
            Dinas / Instansi terkait.

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA PUTRA JULI DESA JULI TAMBO TANJONG MASA BAKTI 2016 – 2019



1.    Ketua            :
2.    Wakil Ketua   :
3.    Sekretaris     :
4.    Bendahara     :
Seksi - seksi 
a.    Seksi Organisasi                                    :
b.    Seksi Usaha Ekonomi Produktif              :
c.    Seksi Kesejahteraan Sosial           :
d.    Seksi Humas & Pengabdian Masyarakat:
e.    Seksi Olah Raga dan Kesenian               :
f.     Seksi Kerohanian                                  :
g.    Seksi Keamanan                                   :
h.   Seksi Pembeerdayaan Perempuan :
i.     Seksi Pendidikan dan latihan                  :
j.     Seksi Advokasi Hukum                           :


KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG