KABUPATEN ..........................
KEPUTUSAN KEPALA DESA ...................
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA DESA ..................,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal ......… Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor ……… Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ........... tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ............ tentang Pembentukan Kabupaten ................... di Provinsi .................. (Lembaran Negara Tahun .......... Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Nomor ..........);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2018 Nomor ……);
7. Peraturan Desa …………… Nomor … Tahun …… tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lembaran Desa …………… Tahun ….. Nomor …);
8. Peraturan Desa …………… Nomor … Tahun …… tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa …………… Tahun ….. Nomor …);
9. Peraturan Desa …………… Nomor … Tahun …… tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa …………… Tahun ….. Nomor …);
10. Peraturan Kepala Desa …………… Nomor … Tahun …… tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Desa …………… Tahun ….. Nomor …);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN ANGGARAN 2019
KESATU : Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
1. Sekretaris Desa sebagai Koordinator;
2. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran; dan
3. Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan.
KEDUA : Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. mengoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
5. mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa; dan
9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KETIGA : Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KEEMPAT : Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
1. menyusun Rencana Anggaran Kas Desa; dan
2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KELIMA : Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan kegiatan berdasarkan bidang tugas masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Kepala Desa ini.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab kepada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
KETUJUH : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan honor perbulan, yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala Desa ini.
KEDELAPAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
KESEMBILAN : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di .................
pada tanggal ..................
KEPALA DESA ...............,
.........................
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA DESA ………………….
NOMOR ………….. TAHUN ……………
TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DAFTAR PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
DAN PEMBAGIAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2019
NO.
|
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
|
DAFTAR KEGIATAN
|
1.
|
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
|
1. (Nama Kegiatan)
2. dst
|
2.
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
1. (Nama Kegiatan)
2. Dst
|
3.
|
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
|
1. (Nama Kegiatan)
2. Dst
|
KEPALA DESA ……………….
………………………..
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA DESA ………………….
NOMOR ………….. TAHUN ……………
TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
BESARAN HONORARIUM BAGI PKPKD DAN PPKD
TAHUN ANGGARAN 2019
NO.
|
JABATAN DALAM PEMERINTAH DESA
|
JABATAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
|
BESARAN HONORARIUM
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Kepala Urusan Keuangan
|
PKPKD
Koordinator PPKD
Pelaksana Kegiatan Anggaran
Pelaksana Kegiatan Anggaran
Pelaksana Kegiatan Anggaran
Pelaksana Fungsi Kebendaharaan
|
Rp. ...............
Rp. ...............
Rp. ...............
Rp. ...............
Rp. ...............
Rp. ...............
|
KEPALA DESA ……………………
…………………………