Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Gampong

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Gampong



Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Gampong.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi penataan Gampong dan penataan Gampong adat. PenataanGampong berupa pembentukan Gampong dan Gampong Adat, penghapusan Gampong dan Gampong Adat, dan perubahan status Gampong danGampong Adat.

Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataanGampong.

PenataanGampong ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota. Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota sedikit memuat:

Nama Gampong/Kelurahan lama dan baru, nomor kode Gampong/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Gampong baru, dan peta batas wilayah Gampong/Kelurahan baru.

Tujuan Penataan Gampong

Dalam BAB IV Pasal 5 disebutkan, Penataan Gampong oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan, untuk:
  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahanGampong;
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakatGampong;
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahanGampong, dan
  5. Meningkatkan daya saing Gampong.
Unduh disini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Gampong. Peraturann terbaru lainnya terkait pengaturanGampong dapat dilihat pada menu kumpulan regulasi Gampong.[]