Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Dan Pendaftaran Pemilih Keuchiek

Persyaratan Dan Pendaftaran Pemilih Keuchiek


BAB V 

PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PEMILIH 

Pasal 10 

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang diatur dalam Qanun ini berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan keuchik.


Pasal 11 

1. Yang berhak memilih adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  • telah berumur paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau telah/pernah menikah secara sah;
  • telah berdomisili di gampong yang bersangkutan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai;
  • tidak sedang dicabut haknya sebagai pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  • terdaftar sebagai pemilih.
2. Hak untuk memilih menjadi gugur apabila pemilih tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 12 

Tata cara pendaftaran pemilih ;
  • pendaftaran pemilih dari warga gampong yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh P2P;
  • daftar pemilih sementara disusun berdasarkan abjad dan diumumkan kepada masyarakat oleh P2P;
  • penduduk gampong dapat mengajukan usul, saran atau perbaikan terhadap daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak daftar pemilih sementara diumumkan;
  • daftar pemilih sementara yang telah di teliti dan di perbaiki ditetapkan oleh P2K menjadi daftar pemilih tetap; dan
  • daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf d diumumkan kepada masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Donwload disini: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009