Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

SK Pengangkatan Imum Gampong



KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR:         TAHUN 2018

TENTANG

PENGANGKATAN IMUM GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

Menimbang









Mengingat     
:















:
a.  bahwa dalam rangka Pengisian Struktur Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Untuk Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan adat dan keagamaan, Maka Perlu Mengangkat Imum Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu keputusan;

1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.     Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh Propinsi Daerah Istimewa Aceh ;

3.     Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;

4.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

6.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;

7.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008  tentang Kecamatan;

10. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
11. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;

12. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017;

13. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;

14. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;

15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2017.

M E M U T U S K A N
Menetapkan:  

KESATU           : Menunjuk Saudara M. SUFI sebagai Imum Gampong Juli Tambo TanjongKecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 dan diberikan Tunjangan Penghasilan menurut kemampuan keuangan Gampong

KEDUA             : Kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Penghasilan menurut kemampuan
                        keuangan Gampong.

KETIGA            :  Keputusan Keuchiek ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di           : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,




FAUZAN

Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.      Bapak Bupati Bireuen
2.      Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.      Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.      Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.      Bapak Camat Juli                        
6.     Yang bersangkutan untuk dilaksanakan