Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa



Dana Gampong adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Gampong.


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Gampong.


Tatacara Penganggaran Dana Gampong


Pasal 2 ayat (1) Rincian Dana Gampong setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:


a. Alokasi Dasar,

b. Alokasi Afirmasi, dan

c. Alokasi Formula.


Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Gampong yang akan diterima oleh setiap Gampong secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Gampong yang dibagi dengan jumlah Gampong secara nasional.


Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Gampong tertinggal dan Gampong sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.


Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Gampong, angka kemiskinan Gampong, luas wilayah Gampong, dan tingkat kesulitan geografis Gampong setiap kabupaten/ kota.


Tatacara Pengalokasian Dana Gampong setiap Kabupaten/Kota


Pasal 4

Ayat (1) Pengalokasian Dana Gampong setiap Kabupaten/Kota dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:


DD Kab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota


Keterangan:

DD Kab/Kota = Dana Gampong setiap Kab/Kota

AD Kab/Kota = Alokasi Dasar setiap Kab/Kota

AA Kab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Kab/Kota

AF Kab/Kota = Alokasi Formula setiap Kab/Kota


Ayat (2) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 77% (tujuh puluh tujuh persen) dari anggaran Dana Gampong dibagi secara merata kepada setiap Gampong.


Ayat (3) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Gampong dibagi secara proporsional kepada Gampong tertinggal dan Gampong sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.


Ayat (4) Status Gampong tertinggal dan Gampong sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari data indeks Gampong membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Ayat (5) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari Kementerian Sosial.


Ayat (6) Gampong tertinggal dan Gampong sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Gampong tertinggal dan Gampong sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Gampong pada desil ke 8 (delapan), 9 (Sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Ayat (7) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Gampong dibagi berdasarkan jumlah penduduk Gampong, angka penduduk miskin Gampong, luas wilayah Gampong, dan tingkat kesulitan geografis Gampong dengan bobot sebagai berikut:


a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;

b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;

c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan

d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.


Ayat (8) Angka kemiskinan Gampong dan tingkat kesulitan geografis Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Gampong dan IKK kabupaten/kota.


Pasal 5

Ayat (1) Besaran Alokasi Dasar setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Gampong dengan jumlah Gampong di daerah kabupaten/kota.


Ayat (2) Alokasi Dasar setiap Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan jumlah Gampong secara nasional.


Ayat (3) Jumlah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Gampong yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan.


Pasal 6

Ayat (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:


AA Kab/Kota= (AA DST * DST Kab/Kota) + (AA DT * DT Kab/Kota)


Tatacara Pengalokasian Dana Gampong setiap Kabupaten/Kota

Ayat (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Gampong tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Gampong.


Ayat (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Gampong sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Gampong.


Ayat (4) Alokasi Afirmasi setiap Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Rumus Alokasi Afirmasi setiap Gampong

Pasal 7

Besaran Alokasi Formula setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:


AF Kab/Kota = {(O, 10 * Yl) + (0,50 * Y2) + (0, 15 * Y3) + (0,25 * Y4)} * (0,20 *DD)


Rumus Alokasi Formula setiap kabupaten/kota


Ayat (2) Data jumlah penduduk Gampong, angka kemiskinan Gampong, luas wilayah Gampong, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.


Ayat (3) Data jumlah penduduk Gampong, angka kemiskinan Gampong, luas wilayah Gampong, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/ atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.


Ayat (4) Dalam hal data jumlah penduduk Gampong, angka kemiskinan Gampong, luas wilayah Gampong, dan IKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan nnc1an Dana Gampong setiap . kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Gampong setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.


Ayat (5) Dalam hal data jumlah penduduk Gampong, angka kemiskinan Gampong, dan luas wilayah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Gampong dapat menggunakan data Gampong induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah.


Ayat (6) Data jumlah penduduk Gampong, angka kemiskinan Gampong, dan luas wilayah Gampong yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.


Tatacara Perhitungan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong


Pasal 8

Ayat (1) Berdasarkan rincian Dana Gampong setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bupati/walikota melakukan penghitungan rincian Dana Gampong setiap Gampong.


Ayat (2) Rincian Dana Gampong setiap Gampong dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:


a. Alokasi Dasar setiap Gampong,

b. Alokasi Afirmasi setiap Gampong, dan

c. Alokasi Formula setiap Gampong.


Pasal 9

Ayat (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Gampong se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan jumlah Gampong di kabupaten/kota yang bersangkutan.


Ayat (2) Dalam hal jumlah Gampong di daerah kabupaten/ kota berbeda dengan data jumlah Gampong yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Gampong tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.


Ayat (3) Dalam hal jumlah Gampong di daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Gampong yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Gampong setiap Gampong berdasarkan rincian Dana Gampong setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Gampong dimaksud.


Ayat (4) Dalam hal jumlah Gampong di daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Gampong yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Gampong setiap Gampong berdasarkan data jumlah Gampong yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.


Pasal 10

Ayat (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Gampong se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4).


Ayat (2) Alokasi Afirmasi setiap Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan kepada Gampong tertinggal dan Gampong sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk mi skin tinggi se bagaimana dimaksud dalam Pas al 4 ayat (6).


Ayat (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Gampong tertinggal dan Gampong sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.


Pasal 11

Ayat (1) Besaran Alokasi Formula setiap Gampong dihitung dengan bobot sebagai berikut:


a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;

b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;

c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan

d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.


Ayat (2) Besaran Alokasi Formula setiap Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:


AF Gampong = {(0,10 * Zl) + (0,50 * Z2) + (0,15 * Z3) + (0,25 * Z4)} *AF Kab/Kota.

Rumus Alokasi Formula Dana Gampong setiap Gampong

Ayat (3) Angka kemiskinan Gampong dan tingkat kesulitan geografis Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Gampong dan IKG Gampong.


Ayat (4) IKG Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/ atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.


Ayat (5) IKG Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi:

a. ketersediaan prasarana pelayanan dasar;

b. kondisi infrastruktur; dan

c. aksesibilitas / transportasi.


Ayat (6) Penyusunan IKG Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengacu pada pedoman penyusunan IKG Gampong.


Pasal 12

Ayat (1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Gampong setiap Gampong ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.


Ayat (2) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling sedikit mengatur mengenai:


a. tata cara penghitungan pembagian Dana Gampong;

b. penetapan rincian Dana Gampong;

c. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Gampong;

d. prioritas penggunaan Dana Gampong;

e. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Gampong; dan f. sanksi administratif.


Ayat (3) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan so ftcopy kertas kerj a penghi tung an Dana Gampong setiap Gampong kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan kepala Gampong.


Kententuan-ketentuan lain diatur dalam pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut:


Pedoman penyusunan IKG Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Gampong ke setiap Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Selengkapnya donwload disini, Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Gampong.