Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Wewenang Keuchiek dalam Pengelolaan Keuangan Gampong



Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.

Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.



Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan Gampong meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Gampong.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Keuchiek atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Gampong.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018 sebagai berikut:

  1. Keuchiek adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan milik Gampong yang dipisahkan.
  2. Keuchiek selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:

  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Gampong;
  • Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Gampong; 
  • Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Gampong;
  • Menetapkan PPKD; 
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; 
  • Menyetujui RAK Gampong; dan 
  • Menyetujui SPP. 
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keuchiek menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Gampong selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Gampong.
Pelaksana pengelolaan keuangan Gampong (PPKD) adalah perangkat Gampong yang melaksanakan pengelolaan keuangan Gampong berdasarkan keputusan Keuchiek yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas:
  1. Sekretrasi Gampong, 
  2. Kaur dan Kasi, dan 
  3. Kaur Keuangan.
Demikian Tugas dan Wewenang Keuchiek dalam Pengelolaan Keuangan Gampong menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.