Secara umum, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
Penyelenggaraan pemerintahan
Pembangunan Desa
Pembinaan Kemasyarakatan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Perubahan pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Mulai 2019, pada penggunaan atau belanja Dana Desa ditambahkan klasifikasi belanja untuk: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Share
1 comment
for "Untuk apa saja Dana Desa digunakan?"
Apa bisa dana desa di gunakan bimtek ke luar propinsi?
ReplyDelete