Secara umum, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
- Penyelenggaraan pemerintahan
- Pembangunan Desa
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Pemberdayaan Masyarakat Desa
Perubahan pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Mulai 2019, pada penggunaan atau belanja Dana Desa ditambahkan klasifikasi belanja untuk: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Apa bisa dana desa di gunakan bimtek ke luar propinsi?
ReplyDelete