Hak Dan Kewajiban Gampong Dan Masyarakat Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
HAK DAN KEWAJIBAN GAMPONG DAN MASYARAKAT
Pasal 151
(1) Gampong mempunyai hak :
(1) Masyarakat mempunyai hak :
Pasal 151
(1) Gampong mempunyai hak :
- mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan sosial budaya masyarakat;
- menetapkan dan mengelola kelembagaan Gampong; dan
- mendapatkan sumber pendapatan.
- melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Gampong dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mengembangkan pemberdayaan masyarakat;
- menyelengarakan syariat Islam dan budaya yang Islami; dan
- memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(1) Masyarakat mempunyai hak :
- meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Gampong serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
- memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
- menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
- memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Keuchik, Prangkat Gampong, anggota Tuha Peuet dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Gampong;
- mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Gampong.
- membangun diri dan memelihara lingkungan Gampong;
- mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong yang baik;
- mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Gampong;
- memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Gampong;
- memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya yang Islami; dan
- berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Gampong.