Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Hak Dan Kewajiban Gampong Dan Masyarakat Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

HAK DAN KEWAJIBAN GAMPONG DAN MASYARAKAT




Pasal 151

(1) Gampong mempunyai hak :

  1. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dan sosial budaya masyarakat;
  2. menetapkan dan mengelola kelembagaan Gampong; dan
  3. mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Gampong mempunyai kewajiban :
  1. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Gampong dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mengembangkan pemberdayaan masyarakat;
  5. menyelengarakan syariat Islam dan budaya yang Islami; dan
  6. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 152

(1) Masyarakat mempunyai hak :

  1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Gampong serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
  2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong;
  4. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Keuchik, Prangkat Gampong, anggota Tuha Peuet dan anggota Lembaga Kemasyarakatan Gampong;
  5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Gampong.
(2) Masyarakat mempunyai kewajiban meliputi :
  1. membangun diri dan memelihara lingkungan Gampong;
  2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong yang baik;
  3. mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Gampong;
  4. memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Gampong;
  5. memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya yang Islami; dan
  6. berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Gampong.