Penggunaan Dana Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa
PENGGUNAAN DANA DESA :
- Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi;
- Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi;
- Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota;
- Kementerian/lembaga teknis terkait dan kabupaten/kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan Dana Desa.
- Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester, dengan ketentuan:
- semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
- Bupati/walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menangani Desa, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya;
- Penyampaian laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh Bupati/Walikota dilakukan setiap tahun.
0 Comments
Post a Comment