Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penggunaan Dana Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa


PENGGUNAAN DANA DESA :

  1. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  2. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi;
  3. Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi;
  4. Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota;
  5. Kementerian/lembaga teknis terkait dan kabupaten/kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan Dana Desa.
  6. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
  7. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester, dengan ketentuan:
  8. semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
  9. Bupati/walikota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menangani Desa, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya;
  10. Penyampaian laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh Bupati/Walikota dilakukan setiap tahun.