Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pentingnya Penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)

Pentingnya Penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)

Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) sebagai salah satu syarat pencairan Dana Gampong menjadi sebuah PR besar untuk perangkat Gampong yang mendapat anggaran dana Gampong . Beberapa kasus yang menyebutkan 80% Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)yang dibuat oleh beberapa Gampong dengan cara copy paste memberi gambaran bahwa banyak perangkat Gampong yang belum mengerti bagaimana cara penyusunan RPJMG.

Pentingnya Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) patutnya dapat dipahami oleh seluruh perangkat Gampong , oleh sebab itu pemerintah juga menetapkan tata cara penyusunan melalui Permendagri. Penetapan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong yang didalamnya menjelaskan bagaimana tata cara penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Pengembangan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)yang diharapkan perangkat Gampong dapat memahami fungsi dan tujuan RPJMDes.

Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)disusun untuk menjadi kerangka berpikir sistematis tentang permasalahan yang dihadapi warga Gampong , tentang potensi sumberdaya Gampong , serta rumusan tindakan strategis yang diorientasikan untuk memenuhi cita-cita bersama yaitu peningkatan kesejahteraan dan sekaligus membangun tata pemerintah Gampong yang demokratis, adil, dan terbuka (transparan). Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) disusun melalui forum Musyawarah perencanaan Pembangunan (musrenbang) 5 tahunan atau biasa disebut musrenbang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) yang selanjutnya menjadi acuan penyususnan RKP Gampong melalui musrenbang tahunan.

Tujuan penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) adalah untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan menyusun program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama rakyat.