DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 99/PMK. 07/20 17 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. 07 /20 17 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /20 18 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK. 07/20 1 7 ten tang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
0 Comments
Post a Comment