Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 99/PMK. 07/20 17 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. 07 /20 17 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /20 18 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK. 07/20 1 7 ten tang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;