Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2019


Dasar Hukum
PMK Nomor 193/2018 Tentang Pengelolaan Dana GAMPONG
Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD 

Penjelasan
Pasal 21


(1) Penyaluran Dana GAMPONG dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana GAMPONG menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. tahap I berupa: 
1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan 
2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana GAMPONG setiap GAMPONG;
b. tahap II berupa: 
1. laporan realisasi penyaluran Dana GAMPONG tahun anggaran se belumnya; dan 
2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana GAMPONG tahun anggaran sebelumnya; dan
c. tahap III berupa: 

  1. laporan realisasi penyaluran Dana GAMPONG sampai dengan tahap II; 
  2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana GAMPONG sampai dengan tahap II; dan 
  3. laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.

(2) Penyaluran se bagaimana dilaksanakan Dana GAMPONG dari RKUN ke RKUD dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana GAMPONG menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I dan tahap II berupa:
1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangku tan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; 
2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana GAMPONG 
setiap GAMPONG;
3. daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat
kinerja baik dalam penyaluran Dana GAMPONG 
tahun anggaran sebelumnya; dan 

b. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyaluran Dana GAMPONG tahun anggaran sebelumnya; 
2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana GAMPONG tahun anggaran sebelumnya; 
3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya; 
4. laporan realisasi penyaluran Dana GAMPONG sampai dengan tahap II; dan 
5. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana GAMPONG sampai dengan tahap II.



(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana GAMPONG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana GAMPONG melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana GAMPONG.

(4) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, dan huruf c dan ayat (2) huruf a angka 2 dan angka 3, dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana GAMPONG.

(5) Laporan realisasi penyaluran Dana GAMPONG sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 4 menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana GAMPONG yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.

(6) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana GAMPONG sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50 (lima puluh persen).

(7) Dalam hal penyaluran Dana GAMPONG tahap III dilaksanakan dalam 2 (dua) kali penyaluran:
a. dokumen persyaratan penyaluran se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana GAMPONG pada masing-masing penyaluran; 

b. untuk penyaluran pertama Dana GAMPONG tahap III, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan: 
1. realisasi penyerapan Dana GAMPONG sampai dengan tahap II dari GAMPONG-GAMPONG yang telah mencapai rata rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana 
GAMPONG yang disalurkan ke RKD; dan 
2. realisasi capaian output Dana GAMPONG sampai dengan tahap II dari GAMPONG-GAMPONG yang telah mencapai rata-rata capaian output paling sedikit 
sebesar 50% (lima puluh persen) ; dan 

c. untuk penyaluran kedua Dana GAMPONG tahap III, 
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 dari seluruh GAMPONG menunjukkan:


1. rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana 
GAMPONG yang diterima di RKUD; dan 
2. rata-rata realisasi capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) .



(8) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mencakup laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana GAMPONG terkini dari GAMPONG yang sudah menerima Dana GAMPONG tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b...

(9) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh GAMPONG.

(10) Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.
---------------



(1) Dokumen persyaratan penyaluran Dana GAMPONG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik ( softcopy).
(2) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.




Sumber :  #SFP