Struktur BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015
Berdasarkan ketentuan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Menteri Desa PDTT, menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Terkait dengan struktur BUMDes, dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ini diatur beberapa ketentuan teknis.
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
- Penasihat;
- Pelaksana Operasional; dan
- Pengawas.
Pasal 10 ayat (1) diatas adalah jawaban atas pertanyaan seperti bagaimana sih struktur organisasi BUMDes itu.
- penasihat;
- pelaksana operasional; dan
- pengawas
Untuk penyebutan atau penamaannya bisa dengan sebutan lain. Misalnya berikut ini:
Demikianlah Penjelasan tentang Struktur Organisasi BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
- Komisaris
- Direksi; dan
- Dewan Pengawas.
Atau dengan istilah lain sesuai substansi ayat (2) Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa tersebut.
Baca Juga: Memahami Kepailitan BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015
Jika anda membutuhkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Silahkan Anda DOWNLOAD DISINI
Jika anda membutuhkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Silahkan Anda DOWNLOAD DISINI