Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Struktur BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Struktur BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Berdasarkan ketentuan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Menteri Desa PDTT, menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.


Terkait dengan struktur BUMDes, dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ini diatur beberapa ketentuan teknis.

Secara tegas pada Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 disebutkan bahwa:

(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:

  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Operasional; dan 
  3. Pengawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Pasal 10 ayat (1) diatas adalah jawaban atas pertanyaan seperti bagaimana sih struktur organisasi BUMDes itu.

Kalau boleh Kami simpulkan, secara aturan menurut Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 struktur BUMDes itu ada 3 unsur, sebagai berikut:
  1. penasihat;
  2. pelaksana operasional; dan
  3. pengawas
Baca Juga: Mengenal Jenis Usaha BUMDes Menurut Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 

Untuk penyebutan atau penamaannya bisa dengan sebutan lain. Misalnya berikut ini:
  1. Komisaris
  2. Direksi; dan
  3. Dewan Pengawas.

Atau dengan istilah lain sesuai substansi ayat (2) Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa tersebut.

Demikianlah Penjelasan tentang Struktur Organisasi BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Baca Juga: Memahami Kepailitan BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Jika anda membutuhkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Silahkan Anda DOWNLOAD DISINI