Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tupoksi Kaur Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018




Adapun tugas dan fungsi dari Kaur Keuangan dalam pemerintahan Gampong adalah sebagai berikut :

A. Tugas
  1. Membantu Sekretaris Gampong dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Gampong,
  2. pengelolaan administrasi keuangan Gampong dan
  3. mempersiapkan bahan penyusunan APB Gampong.
B. Fungsi
  1. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Gampong
  2. Persiapan bahan penyusunan APB Gampong; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.
Walaupun ruang lingkup pekerjaan yang ditangani oleh perangkat Gampong bagian keuangan ini terlihat sedikit, namun tanggung jawab yang harus dipikulnya bisa dikatakan sangat besar. Karena mengandung resiko yang selalu menjadi sorotan para pengawas atau inspektorat.