Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2019




Dasar Hukum

PMK Nomor 193/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD

Penjelasan

Pasal 21

(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan se bagai berikut :

a. tahap I berupa:

1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan

2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran se belumnya; dan

2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan

c. tahap III berupa:

1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II;

2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan

3. laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.


(2) Penyaluran se bagaimana dilaksanakan Dana Desa dari RKUN ke RKUD dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. tahap I clan tahap II berupa:

1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangku tan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;

2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian clan penetapan rincian Dana Desa

setiap Desa; clan

3. claftar Pemerintah Daerah memiliki preclikat

kinerja baik clalam penyaluran Dana Desa

tahun anggaran sebelumnya; clan

b. tahap III berupa:

1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun ariggaran sebelumnya;

2. laporan konsoliclasi realisasi penyerapan clan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;

3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya;

4. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai clengan tahap II; clan

5. laporan konsoliclasi realisasi penyerapan clan capaian output Dana Desa sampai clengan tahap II.


(3) Surat pemberitahuan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) huruf a angka 1 clan ayat (2) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan clan claftar Pemerintah Daerah memiliki preclikat kinerja baik clalam penyaluran Dana Desa sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf a angka 3 yang clisampaikan oleh Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan kepacla Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa melalui Koorclinator KPA Penyaluran DAK Fisik clan Dana Desa.


(4) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, dan huruf c dan ayat (2) huruf a angka 2 dan angka 3, dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.


(5) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 4 menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.


(6) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50 (lima puluh persen).

(7) Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan dalam 2 (dua) kali penyaluran:

a. dokumen persyaratan penyaluran se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada masing-masing penyaluran;

b. untuk penyaluran pertama Dana Desa tahap III, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan:

1. realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan tahap II dari Desa-Desa yang telah mencapai rata rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana

Desa yang disalurkan ke RKD; dan

2. realisasi capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Desa-Desa yang telah mencapai rata-rata capaian output paling sedikit

sebesar 50% (lima puluh persen) ; dan

c. untuk penyaluran kedua Dana Desa tahap III,

laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 dari seluruh Desa menunjukkan:

1. rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit

sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana

Desa yang diterima di RKUD; dan

2. rata-rata realisasi capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) .

(8) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mencakup laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terkini dari desa yang sudah menerima Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b.,.

(9) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.

( 1 0) Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.

#Pasal 22

( 1) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik ( softcopy).


(2) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


SEMOGA BERMANFAAT, MOHON DIBAGIKAN. TERIMAKASIH


Salam Kompak SFP