Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hak dan Kewajiban Keuchik Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Hak dan Kewajiban

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018, Keuchik berhak :

a. mendapat pelatihan pratugas bagi Keuchik definitif yang baru pertama kali terpilih dan pelatihan lainya sesuai dengan kebutuhan;

b. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong;

c. mengajukan rancangan dan menetapkan Qanun Gampong;

d. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah yang ditetapkan APBG sesuai dengan Kemampuan Keuangan Gampong;

e. mendapat jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan uang duka jika meninggal dalam jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

f. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

g. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Gampong.

(2) Premi asuransi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibebankan pada APBG.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Keuchik berkewajiban :

a. berpegang teguh dan mengamalkan serta melaksanakan ajaran Agama Islam dengan baik dan benar, baik pada kepribadiannya maupun dalam kepemimpinannya;

b. memegang teguh, Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;

d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;

e. menaati hukum syari’at Islam dan menegakkan Peraturan Perundang- Undangan;

f. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

g. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

h. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Gampong;

i. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Gampong yang baik;

j. mengelola Keuangan dan Aset Gampong;

k. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong;

l. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Gampong;

m. mengembangkan perekonomian masyarakat Gampong;

n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya yang bersendikan islam dalam kehidupan masyarakat Gampong;

o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Gampong;

p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;

q. melakukan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Gampong;

r. memberikan informasi kepada masyarakat Gampong.