Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Laporan Kinerja Tuha Peuet Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Laporan Kinerja Tuha Peuet Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Bagian Kedelapan

Laporan Kinerja Tuha Peuet


Laporan Kinerja Tuha Peuet Menurut Pasal 75 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Laporan kinerja Tuha Peuet merupakan laporan atas pelaksanaan tugas Tuha Peuet dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Laporan kinerja Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan kepada masyarakat dalam forum musyawarah secara tertulis dan/atau lisan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhir tahun anggaran. 
  3. Laporan kinerja Tuha Peuet yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Bupati untuk evaluasi kinerja Tuha Peuet serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
  4.  Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika meliputi; dasar hukum, pelaksanaan tugas dan penutup.