Laporan Kinerja Tuha Peuet Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Bagian Kedelapan
Laporan Kinerja Tuha Peuet
Laporan Kinerja Tuha Peuet Menurut Pasal 75 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Laporan kinerja Tuha Peuet merupakan laporan atas pelaksanaan tugas Tuha Peuet dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Laporan kinerja Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan kepada masyarakat dalam forum musyawarah secara tertulis dan/atau lisan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
- Laporan kinerja Tuha Peuet yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Bupati untuk evaluasi kinerja Tuha Peuet serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
- Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika meliputi; dasar hukum, pelaksanaan tugas dan penutup.