Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Larangan Bagi Keuchik Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Pasal 22

Dalam Pasal 22 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Keuchik dilarang :

a. merugikan kepentingan umum;

b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Gampong;

f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

s. menjadi pelindung, pengedar dan pengguna narkotika dan zat adiktif lainnya;

g. menjadi pengurus partai politik;

h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Tuha Peuet, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundangan-Undangan;

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.