Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019


PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Pasal 5

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:

  • peningkatan kualitas hidup;
  • peningkatan kesejahteraan;
  • penanggulangan kemiskinan; dan
  • peningkatan pelayanan publik.

Download: Permendesa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019