PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Pasal 5
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
- peningkatan kualitas hidup;
- peningkatan kesejahteraan;
- penanggulangan kemiskinan; dan
- peningkatan pelayanan publik.
Download: Permendesa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019
0 Comments
Post a Comment