Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Dalam buku panduan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha milik desa yang didirikan atas dasar kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibangun atas prakarsa dan partisipasi masyarakat. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga tidak menciptakan model usaha yang dihegemoni oleh kelompok tertentu ditingkat desa. Artinya, tata aturan ini terwujud dalam mekanisme kelembagaan yang solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata aturan yang mengikat seluruh anggota (one for all).

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Anom Surya Putra (2015:9) menyatakan beberapa pengertian dari Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diantaranya yaitu:
  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu strategi kebijakan untuk menghadirkan institusi negara (Kementerian Desa PDTT) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Desa (selanjutnya disebut Tradisi Berdesa).
  2. Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)) merupakan salah satu strategi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif.
  3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu strategi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia di Desa.
  4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu bentuk kemandirian ekonomi Desa dengan menggerakkan unit-unit usaha yang strategis bagi usaha ekonomi kolektif Desa.
Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 pasal 5 ayat 1 Tentang Badan Usaha Milik Desa bahwa Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
  1. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
  2. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar.
  3. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat
  4. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
Dalam buku panduan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Departemen Pendidikan Nasional (2007:6). Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya.
  2. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa.
  3. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
  4. Industri dan kerajinan rakyat.
Dalam buku panduan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional

(2007:4). Terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
  1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama.
  2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil).
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom).
  4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar.
  5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy).
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah, PemProv, PemKab, dan PemDes
  7. Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (PemDes, BPD, anggota).