Kepala Desa Wajib Membuat Laporan Pertangungjawaban Di Akhir Masa Jabatan
Calon kepala desa dari patahana atau mantan kepala desa (Kades), pada akhir masa jabatannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 46 tahun 2016. Pada Permendagri itu jelas dan bisa dipahami oleh penyelenggara pemerintahaan desa (kepala desa (Kades) di akhir masa jabatannya.
"Pada Permendagri nomor 46 tahun 2016 dijelaskan ada empat poin, pertama laporan penyelengaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Kedua, laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan. Ketiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa.
Berdasarkan Permendagri tersebut, laporan pertangungjawaban Kepala Desa (Kades) di akhir masa jabatan merupakan wajib dilaksanakan.
"Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong dijelaskan pula, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Kemudian, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati. Selain itu, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.