Pengertian Standar Isi Pendidikan
A. Pengertian
Standar Isi Pendidikan
Standar Isi merupakan bagian dari upaya
peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta
didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran
paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Standar
Isi adalah salah satu dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana
tertuang dalam Bab II pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan.[1]
Standar isi yang
terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen diknas) Nomor 22
tahun 2006 merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. “Pada
standar isi terdapat empat bab yang terdiri dari bab 1 pendahuluan, bab 2
kerangka dasar dan struktur kurikulum, bab 3 beban belajar, dan bab 4 kalender pendidikan”.[2] Bab 1 dari standar isi
berisi pendahuluan, yakni mengenai pokok-pokok dari standar isi yang kemudian
akan dijabarkan pada bab-bab berikutnya. Pada bab ini diantaranya diuraikan
mengenai fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuan dari
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Bab ini juga menjelaskan
mengenai pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta
efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan
dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati,
olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara
terencana,terarah,dan berkesinambungan.
Pada bab ini juga disebutkan mengenai
delapan standar nasional pendidikan yang merupakan Implementasi Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan ke dalam
sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yaitu:
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Selain itu, bab ini
berisi cakupan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yakni meliputi:
- kerangka dasar dan
struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
- beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan dasar dan menengah.,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan
dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan
kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
- kalender pendidikan
untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah[3].
Pokok-pokok standar isi ini selanjutnya dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada bab-bab berikutnya (bab 2-4) yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Selanjutnya
untuk bab dua dibahas mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Kurikukulum tersebut terdiri
atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kurikulum disusun oleh sekolah dan komite sekolah dan
memenuhi prinsip-prinsip:
- Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan, dan pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan stakeholders untuk menjamin
relevansinya.
- Menyeluruh dan
berkesinambungan
- Belajar sepanjang
hayat
- Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Selain itu,dalam bab ini tercantum mengenai prinsip yang
harus dipenuhi dalam
pelaksanaan kurikulum, yaitu:
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi,
perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna
bagi dirinya.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan
kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup
bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta
didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan
peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka,
dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing
ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah
membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang
memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan
prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang
di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan
sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan
kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan
pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen
kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan
dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai
antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.[4]
Dalam bab dua ini juga dibahas mengenai
struktur kurikulum mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA kelas X, XI dan XII baik
program IPA, IPS, Bahasa maupun Keagamaan (yang khusus berada di MA). Selain
itu, telah disusun pula kurikulum untuk sekolah luar biasa mulai dari SD, SMP
dan SMA dengan penyesuaian pada program khusus sesuai untuk siswa tunarungu,
tunadaksa, tunanetra, tunawicara dan tunalaras. Kurikulum SD/MI meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun mulai dari kelas I sampai dengan
kelas VI, yakni terdiri dari 8 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Pada mata
pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS
Terpadu. Pendekatan yang digunakan ada dua macam, yaitu pendekatan tematik yang
digunakan pada kelas I sampai dengan kelas III, dan pendekatan mata pelajaran
yang digunakan pada kelas IV sampai dengan kelas VI. Alokasi waktu satu jam
pelajaran adalah selama 35 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu. Kurikulum SMP/MTs meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh selama 3 tahun mulai dari kelas VII sampai
dengan kelas IX. Kurikulum SMP/MTs meliputi 10 mata pelajaran, muatan lokal
yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta
pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Pada
mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS
Terpadu. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran
adalah selama 40 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran
adalah selama 34 – 38 minggu. Kurikulum SMA/MA dibagi menjadi dua macam,
yaitu kurikulum kelas X dan kelas XI & kelas XII program IPA, IPS, Bahasa,
dan Keagamaan. Kurikulum SMA/MA kelas X, meliputi 16 mata pelajaran, muatan
lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta
pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45
menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38
minggu. Kurikulum SMA/MA kelas XI dan kelas XII,
meliputi 13 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke
dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat
jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam
pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu. Kurikulum SMK/MAK dibuat untuk mencapai tujuan
pendidikan kejuruan yaitu untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib,
mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. Mata pelajaran
wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa,
Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan
Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata
pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan
pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. Muatan lokal
dan pengembangan diri sama dengan kurikulum SMA/MA. Namun di SMK/MAK,
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan
karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama
ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pendidikan di SMK/MAK dapat
ditempuh selama tiga tahun atau dapat diperpanjang menjadi empat tahun, mulai
dari kelas X sampai dengan kelas XII atau mulai dari kelas X sampai dengan
kelas XIII dan disusun berdasarkan standar kompetensi. Alokasi pelaksanaan satu
jam pembelajaran adalah 45 menit, dan pelaksanaannya dilakukan dengan
pendidikan sistem ganda. Minggu efektif dalam satu tahun adalah 38 minggu. Kurikulum pendidikan khusus dikembangkan untuk
peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau
social. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1)
peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah
rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan
intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas
delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan
pengembangan diri. Peserta didik pendidikan khusus dapat melanjutkan ke jenjang
pendidikan menengah umum dan jika tidak dapat melanjutkan ke SMPLB dan SMALB. Struktur kurikulum pendidikan
khusus dibagi menjadi dua bagian yaitu:
- Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa
disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan
sebutan Kurikulum SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E
(A = tunanetra, B = tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).
- Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang
disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan
sebutan Kurikulum SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1,
D1, G. (C = tunagrahita ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1
= tunadaksa sedang, G = tunaganda)[5].
Kurikulum pendidikan SLB A, B, D, E relatif sama dengan kurikulum SD
umum. Kurikulum SMPLB dan SMALB dirancang untuk peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum. Perbedaan kurikulum antara
pendidikan khusus SLB A, B, D, E dengan SLB C1, D1, G adalah pada SLB A, B, D,
E terdiri dari aspek keterampilan vokasional dan aspek akademik, sedangkan SLB
C1, D1 G dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta
didik dan sifatnya lebih individual. Pendidikan khusus
juga memiliki program khusus sesuai dengan ketunaannya, Orientasi dan Mobilitas
untuk peserta didik Tunanetra, Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk
peserta didik Tunarungu, Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan
Sedang, Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan, Bina Pribadi dan
Sosial untuk peserta didik Tunalaras, dan Bina Diri dan Bina Gerak untuk
peserta didik Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda. Alokasi per jam pembelajaran
untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’
dan 40’. Selisih 5 menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta
didik berkelainan. Bab
tiga membahas mengenai beban belajar untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah. “Program pendidikan terdiri dari sistem paket dan sistem kredit
semester. Pemilihan sistem ini disesuaikan dengan jenjang dan kategori satuan
pendidikan yang bersangkutan”.[6] Satuan pendidikan SD/MI/SDLB menggunakan
sistem paket, sedangkan satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan
SMK/MAK kategori standar menggunakan
sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan
SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester. Beban belajar yang dibahas pada bab ini adalah
beban belajar sistem paket pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi peserta didik yang wajib mengikuti
seluruh program pembelajaran dan beban belajar ini sudah ditetapkan untuk
setiap kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Satuan jam pelajaran merupakan beban belajar untuk
tiap mata pelajaran pada sistem paket. Beban belajar ini diwujudkan dalam
bentuk satuan waktu melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. Untuk kegiatan tatap muka setiap jam
pembelajaran pada tiap jenjang berbeda. Adapun penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur bertujuan
untuk mendalami materi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Selain
itu, pada bab ini juga dibahas mengenai beban belajar kegiatan tatap muka per
jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan. Hal ini memiliki
kesesuaian dengan apa yang terdapat pada bab 2 yakni alokasi waktu satu jam
pelajaran untuk siswa tingkat SD/MI adalah selama 35 menit, siswa SMP/MTs/SMPLB
berlangsung selama 40 menit, dan siswa SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama
45 menit. Akan tetapi untuk waktu jam pembelajaran tatap muka tiap minggu
kurang sesuai. Bab
ini juga menyebutkan mengenai penyelesaian program pendidikan dengan
menggunakan sistem paket. Selain mengenai sistem paket, juga diuraikan mengenai
sistem kredit semester, yakni sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester
pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit
semester dinyatakan dalam satuan kredit
semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap
muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen
tersendiri. Bab
empat (bab terakhir dari standar isi) membahas mengenai kalender pendidikan.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. sebagaimana yang tercantum dalam bab satu dari standar isi bahwa kalender pendidikan berfungsi untuk penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Kalender pendidikan dibuat berdasarkan beban belajar siswa atau kegiatan tatap
muka pada masing-masing jenjang pendidikan seperti yang sedikit dibahas pada
bab 2 dan bab 3”.[7] Alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah
sebagai berikut: Pertama, Permulaan tahun pelajaran, Kedua,
Minggu efektif belajar, Ketiga, Waktu pembelajaran efektif Keempat, Waktu libur. Adapun Penetapan Kalender Pendidikan adalah sebagai
berikut: Pertama, Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan
berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya, Kedua, Hari libur sekolah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus, Ketiga, Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan
hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan, Keempat, Kalender pendidikan untuk setiap satuan
pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi
waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan
ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
[4] Guza, Standar..., hal. 1.
[5] Sulistyowati, Endah, Kurikulum berbasis
Kompetensi dan Mekanisme Pengembangan Silabus,
Cet.V, (Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, 2003), hal. 33.
[6] Guza, Standar..., hal. 4